
Surakarta, 12 April 2026 — Pilar PKBI Jawa Tengah bekerja sama dengan Yayasan Ipas Indonesia menyelenggarakan talk show bertajuk “Healing and Empowering: Menyuarakan Kesehatan Mental Perempuan” sebagai bagian dari peringatan International Women’s Day (IWD) 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Budaya Keratonan, Surakarta, dan diikuti oleh lebih dari 60 peserta dari berbagai komunitas di Solo, mulai dari komunitas orang muda, seni, literasi, hingga keagamaan.
Rangkaian kegiatan untuk menyediakan ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental
Talk show ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sebelumnya, yaitu Safe Space Session: Journaling & Self-Healing dan Art Therapy: Painting on Canvas, yang bertujuan menyediakan ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental.

Anis Sapitri selaku PIC kegiatan IWD menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan Data Simfoni PPA tahun 2025, tercatat sebanyak 35.131 korban kekerasan, dengan 30.013 di antaranya merupakan perempuan. Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual, dengan jumlah 15.305 kasus. Korban terbanyak berada pada rentang usia 13–17 tahun, yaitu sebanyak 13.216 korban. Jika dilihat dari jenjang pendidikan, korban didominasi oleh tingkat SD sebanyak 7.805, SLTP 8.449, dan SLTA 11.016 korban. Data ini menunjukkan pentingnya upaya edukasi dan penguatan kesadaran, khususnya bagi orang muda, sehingga rangkaian kegiatan IWD ini secara khusus menyasar kelompok tersebut.

Sesi talk show menghadirkan tiga narasumber, yaitu Berliana Widi Scarvanovi, M.Psi., Psikolog dan dosen Psikologi Universitas Sebelas Maret (UNS), Firda Ainun dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center, serta Anggriani Syabila dari Health Rangers.

Dalam paparannya, Berliana Widi Scarvanovi menjelaskan bahwa kekerasan berbasis seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital, memiliki dampak serius bagi korban. Pada kasus non-digital, pelaku umumnya merupakan orang yang dikenal korban, sedangkan pada kasus berbasis siber, pelaku sering kali sulit diidentifikasi, misalnya melalui relasi di aplikasi kencan yang berujung pada ancaman penyebaran konten pribadi.
Ia juga menyoroti berbagai dampak yang dialami korban, baik secara psikologis maupun fisik, seperti kecemasan berlebih, rasa malu, kehilangan harga diri, hingga kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial. Dalam beberapa kasus, tekanan psikologis tersebut juga dapat memicu gangguan kesehatan fisik maupun perilaku melukai diri.

Sementara itu, Firda Ainun menekankan pentingnya pemanfaatan regulasi, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai payung hukum untuk melindungi korban sekaligus mendorong pelaporan kasus kekerasan. Kegiatan ini menegaskan bahwa kesehatan mental merupakan isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk terus bertumbuh menjadi versi terbaik diri tanpa terjebak pada stigma maupun nilai-nilai yang merugikan.

Penyelenggara berharap kegiatan ini dapat mendorong perempuan untuk lebih berani menyuarakan pengalaman mereka serta mengakses layanan kesehatan mental yang tersedia.