#NYALA 1000 LILIN UNTUK PARA KORBAN

Keprihatinan pada Kekerasan Perempuan dan Anak

Selasa, 24 Mei 2016

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang dialami oleh Yuyun seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Bengkulu masih hangat diperbincangkan. Aktifis, akademisi dan masyarakat umum ramai memperbincangkan dan menyerukan solidaritas untuk korban. Kekejian yang dilakukan oleh pelaku membuat semua kalangan geram, marah sekaligus prihatin. Korban diperkosa oleh 14 orang pelaku yang masih berusia remaja dan berstatus sebagai pelajar, beberapa diantaranya putus sekolah.  Pelaku melakukan pesta miras bersama, disebuah kebun karet. Nasib naas menimpa Yuyun, saat pulang sekolah dan melintasi jalan tersebut Yuyun disekap dan diperkosa bergiliran dan mengalami kekerasan hingga meninggal.

Pelaku yang dibawah pengaruh minuman keras diduga menjadi penyebab, namun tidak sepenuhnya hal ini terjadi karena minuman keras. Pendidikan menjadi penyebab juga dalam kasus tersebut, salah satunya pendidikan kesehatan reproduksi. Budaya patriarki yang masih sangat kental bahkan sudah mengakar ke remaja laki-laki, bahwa laki-laki kuat dan perempuan lemah. Pemahaman ini yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi, laki-laki ingin menunjukkan kekuasaannya kepada perempuan. Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi pada perempuan dewasa, pun terjadi pada anak-anak.

Kasus kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 2011 sampai 2014 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus. Berdasarkan tempat terjadi kekerasan, data KPAI menunjukkan kekerasan terhadap anak terjadi di keluarga, sekolah dan masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2012 di 9 propinsi menunjukkan bahwa 91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, 87.6 persen di lingkungan sekolah dan 17.9 persen di lingkungan masyarakat.

data dari BP3AKB Provinsi Jawa Tengah pada 2014-2015, tercatat bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak di Jawa Tengah menunjukkan pada kategori “harus waspada” karena menunjukkan  yang cukup tinggi baik secara kuantitas dan kualitas. Angka kekerasan pada tahun 2014 menunjukkan jumlah korban 2.689 orang yang meliputi dewasa dan anak-anak. Sedangkan data kekerasan pada semester I tahun 2015 sejumlah 1.965 kasus. Sedangkan Jumlah Total tahun 2015 sebanyak 2630 kasus. Dari keseluruhan kasus terbanyak adalah kasus kekerasan Seksual, yakni sebanyak 846 kasus, kemudian kasus Kekerasan Fisik sebanyak 823 kasus, dan berikutnya adalah kasus kekerasan Psikis yakni sebanyak. 768 kasus.

Khusus untuk kasus kekerasan seksual, pada tahun 2012 terdapat korban 7 orang anak laki-laki dan 450 orang anak perempuan, untuk tahun 2013 terdapat korban 16 orang anak laki-laki dan 409 orang anak perempuan, sedangkan tahun 2014 terdapat korban 53 orang anak laki-laki dan 556 orang anak perempuan. Artinya setiap hari di Jawa Tengah terdapat 2 orang anak menjadi korban kekerasan seksual.


1000 Lilin untuk Para Korban


Jaringan LSM, komunitas seni, kelompok masyarakat dan organisasi kemahasiswaan di Kota Semarang turut bereaksi terhadap kasus demi kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Aksi solidaritas yang ditujukan kepada korban dan keluarga, aksi solidaritas dilakukan sebagai upaya membangkitkan kepedulian masyarakat umum. Tugu muda sebagai ruang terbuka public yang menjadi icon Kota Semarang, dipilih menjadi lokasi aksi solidaritas tersebut.

Aksi nyala seribu lilin yang melibatkan pegiat seni memberikan suasana berbeda. Membawakan naskah cerita mengenai kematian aktivis buruh Marsinah, seniman teater Semarang membangkitkan emosi seluruh orang yang ikut berpartisipasi. Dilanjutkan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Semarang, hadirin dengan khusyuk ikut mendoakan para korban dan berharap tidak ada kekerasan lagi yang terjadi.

Rangkaian acara dalam aksi untuk para korban menyampaikan tuntutan kepada pemerintah di tingkat pusat, daerah maupun kota. Pemerintah pusat didesak untuk segera mengesahkan UU penghapusan kekerasan yang berpihak kepada korban. Selain itu, pemerintah juga harus mengkaji hukuman kebiri yang dituangkan dalam Perpu no.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena hal tersebut melanggar hak asasi dan hak kesehatan reproduksi. Rehabilitasi komprehensif kepada korban dan upaya mewujudkan sekolah yang ramah terhadap anak harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota/kabupaten. Rehabilitasi korban yang komprehensif akan membantu korban untuk bangkit dan kembali ke kehidupan sosial yang baik. Sekolah merupakan kunci setelah keluarga, mewujudkan sekolah ramah anak menjadi upaya strategis untuk menangani, mendampingi dan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.** [Dwi Yunanto]

Sebarkan

Tinggalkan komentar