Mendidik Napi Perempuan dengan Pelatihan Kerja Bersertifikasi
Artikel asli : https://www.rumpan.id/mendidik-napi-perempuan-dengan-pelatihan-kerja-bersertifikasi/ SEMARANG – Sesuai arahan Dirjen Pas dalam rangka mengejawantahkan ketentuan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Hal itulah yang menjadi dasar Lembaga Pemasyarakat Perempuan Klas IIA … Baca Selengkapnya